Sabtu, 09 Juli 2016



DRAFT
ANGGARAN DASAR ORGANISASI
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE
UNIVERSITAS HASANUDDIN
                                                                MUKADDIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Sesungguhnya kami menyadari bahwa persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Kalimat tersebut akan senantiasa bersemayam dan menjadi api semangat bagi generasi muda Bone dalam rangka turut serta tampil disetiap pentas kompetisi anak bangsa. Generasi muda Bone sebagai bagian integral pemuda Indonesia wajib pula untuk turut serta berpartisipasi dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Cita-cita tersebut diatas hanya mungkin dapat dilakukan apabila segenap potensi generasi muda bersatu dalam visi dan misi yang sama. Memahami bahwa Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone-Universitas Hasanuddin sebagai bagian dari Bangsa Indonesia  dan juga sebagai bagian dari keseluruhan mahasiswa Indonesia yang berusaha mengejawantahkan cita-cita perjuangan dan keinginan untuk melihat kemajuan bangsa  yang berasaskan nilai-nilai humanis, keseimbangan sosial, dan esensi kebenaran serta menghormati nilai-nilai kebebasan dan keseimbangan. Maka atas berkat Tuhan yang Maha Esa , Keluarga besar Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone-Universitas Hasanuddin menetapkan dan berpedoman dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone-Universitas Hasanuddin, yang kemudian disingkat IKMB-UNHAS
Pasal 2
WAKTU
IKMB-UNHAS didirikan pada tanggal 11 November 2011 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
.
Pasal 3
KEDUDUKAN
IKMB-UNHAS bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan 7 Nomor 53 A, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI.
Terbentuknya insan yang bertakwa dan akademis serta memiliki sikap profesional dalam menumbuh kembangkan bangsa  yang berasaskan nilai-nilai falsafah bugis Bone.
Pasal 5
MISI
  1. Membina warga IKMB-UNHAS untuk mencapai perilaku yang beriman, beretika, bermoral, dan berbudaya,
  2. Mengoptimalkan pemahaman kepada anggota tentang nilai-nilai falsafah bugis Bone,
  3. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan kepemudaan untuk membangun peradaban bone,
  4. Mampu mengaplikasikan kemampuan dan keterampilan dalam masyarakat sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing anggota.
  5. Cakap menanggapi kondisi sosial yang terjadi serta mampu megawal kebijakan pemerintah khususnya daerah Bone.

BAB III
ASAS DAN LANDASAN

Pasal 6
ASAS DAN LANDASAN
IKMB-UNHAS berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD RI 1945, serta Tri Darma Perguruan Tinggi.

BAB IV
SIFAT DAN STATUS
Pasal 7
SIFAT
IKMB-UNHAS adalah organisasi kemahasiswaan eksternal Universitas Hasanuddin.
Pasal 8
STATUS
IKMB-UNHAS adalah organisasi kemahasiswaan yang berstatus independen


BAB V
FUNGSI DAN USAHA
Pasal 9
FUNGSI
IKMB-UNHAS berfungsi:
1.         Sebagai wadah berhimpunnya mahasiswa Bone yang sedang dan telah menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin.
2.         Sebagai sarana pengembangan diri mahasiswa Bone yang sedang dan telah menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin.
Pasal 10
USAHA
Usaha yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan aspirasi anggota berdasarkan Visi dan Misi IKMB-UNHAS
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
WARGA
Warga IKMB-UNHAS adalah mahasiswa keturunan orang bone serta yang berdomisili atau pernah tinggal di Bone minimal 3 tahun yang sedang dan telah menempuh pendidikan di UNIVERSITAS HASANUDDIN.
Pasal 12
ANGGOTA
1.       Anggota IKMB-UNHAS adalah Warga yang memenuhi syarat – syarat keanggotaan.
2.       Hal-hal yang menyangkut keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKMB-UNHAS

BAB VII
SANKSI
Pasal 13
SANKSI
1.       Jenis-jenis Sanksi :
a. Teguran tertulis dan atau tidak tertulis
b. Skorsing
c. Pemecatan
2.       Adapun mekanisme pemberian sanksi diatur dalam ART

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI 
Pasal 14
STRUKTUR
1.   Struktur organisasi IKMB-UNHAS terdiri dari MUBES / MUSLUB, DPA, BPA, dan Anggota.
2.   Penjelasan tentang poin 1 di atur di ART IKMB-UNHAS.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan tertinggi berada ditangan seluruh anggota IKMB-UNHAS pada saat Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
SUMBER DANA
Keuangan IKMB-UNHAS bersumber dari :
1.       Iuran anggota.
2.       Donatur IKMB-UNHAS dan sumbangan yang tidak mengikat.
3.       Usaha-usaha lain yang halal. 
Pasal 16
KEGUNAAN
Penggunaan dana IKMB-UNHAS untuk kepentingan organisasi.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 17
ATRIBUT
1.       Atribut IKMB-UNHAS terdiri dari lambang, bendera, Pakaian Dinas Harian, dan scarf.
2.       Atribut keanggotaan IKMB-UNHAS yaitu KTA (Kartu Tanda Anggota).
3.       Penjelasan mengenai poin 1 dan poin 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKMB-UNHAS.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1.       Anggaran Dasar  ini hanya dapat dirubah dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa IKMB-UNHAS.
2.    AD ini wajib dijalankan oleh seluruh anggota IKMB-UNHAS.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dijabarkan dalam anggaran rumah tangga, serta dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.




































DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE
UNIVERSITAS HASANUDDIN

 BAB I
WARGA DAN KEANGGOTAAN
Pasal 1
WARGA
1.    Percaya kepada Tuhan  Yang maha Esa
2.    Warga Negara Indonesia
3.    Mahasiswa Bone atau keturunan orang Bone yang sedang dan telah menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin
4.    Mengakui keberadaan IKMB-UNHAS sebagai organisasi
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Warga
Setiap warga mempunyai hak:
1.    Hak mendapatkan perlindungan organisasi
2.     
Pasal 3
Berakhirnya Status Warga

Pasal 4
SYARAT KEANGGOTAAN
  1. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga negara Indonesia
  3. Telah mengikuti Proses Pengkaderan yang telah ditentukan
  4. Mematuhi AD dan ART IKMB-UNHAS
  5. Memiliki solidaritas dan loyalitas terhadap IKMB-UNHAS
  6. Bersedia dan terdaftar sebagai anggota IKMB-UNHAS
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota mempunyai hak :
a.         Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
b.         Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
c.         Mendapatkan perlakuan yang sama dalam sikap dan prilaku.
d.         Membela diri.
e.    Berhak untuk memilih dan dipilih.
2. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.         Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi dan almamater.
b.         Menaati AD dan ART IKMB-UNHAS.
c.         Bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh IKMB-UNHAS


Pasal 4
BERAKHIRNYA STATUS ANGGOTA
Berakhirnya status anggota apabila:
1.       Berakhirnya status kemahasiswaan,
2.       Meninggal dunia.
3.       Mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.       Diberhentikan dari organsasi dengan alasan tertentu dan diadakan rapat khusus untuk itu.

BAB II
SANKSI
Pasal 5
MEKANISME PEMBERIAN SANKSI
  1. Sanksi berupa teguran diberikan oleh DPA kepada anggota IKMB-UNHAS yang melanggar konstitusi dan ditembuskan kepada BPA IKMB-UNHAS,
  2. Sanksi berupa skorsing diberikan oleh DPA kepada anggota IKMB-UNHAS ketika telah mendapatkan teguran sebanyak 3x dan ditembuskan kepada BPA,
  3. Sanksi berupa pemecatan diberikan oleh DPA kepada anggorta IKMB-UNHAS apabila melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir melalui sidang DPA.
BAB III
MUSYAWARAH BESAR/MUSLUB IKMB-UNHAS
Pasal 6
STRUKTUR ORGNISASI














ANGGOTA
 
 








Keterangan :
----------- : Garis Koordinasi
                        : Garis Intruksi / Garis Komando
Pasal 7
STATUS DAN KEDUDUKAN
1.         Musyawarah Besar IKMB-UNHAS merupakan forum pengambilan keputusan dan ketetapan tertinggi di IKMB-UNHAS yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Anggota (DPA) IKMB-UNHAS.
2.         Musyawarah Besar IKMB-UNHAS adalah musyawarah anggota yang dimana bagi semua anggota berhak untuk mengikutinya.
3.  Musyawarah Luarbiasa IKMB-UNHAS adalah forum pengambilan keputusan dan ketetapan tertinggi di IKMB UNHAS yang setara dengan MUBES dan diselenggarakan dalam keadaan genting demi menyelamatkan organisasi
Pasal 8
WAKTU
1.         Musyawarah Besar IKMB-UNHAS dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan,
2.         Dalam keadaaan tertentu dapat dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
Pasal 9
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.         Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Badan Pengurus Anggota IKMB-UNHAS,
2.         Membahas dan menetapkan AD dan ART IKMB-UNHAS, serta GBHO IKMB-UNHAS,
3.         Menetapkan  rekomendasi dan kebijakan-kebijakan lain yang dianggap penting,
4.         Menetapkan calon Ketua Dewan Perwakilan Anggota (DPA) dan Badan Pengurus Anggota (BPA) IKMB-UNHAS.
5.         Menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Anggota (DPA), dan Ketua Umum Badan Pengurus Anggota (BPA) IKMB-UNHAS.
Pasal 10
PESERTA
1.       Peserta Mubes IKMB-UNHAS terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2.       Peserta penuh adalah mahasiswa Bone Universitas Hasanuddin yang telah memenuhi syarat keanggotaan dan memliki hak suara, dan hak bicara.
3.  Peserta Peninjau adalah Mereka yang telah diundang menghadiri Mubes dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 11
QOURUM
1.         Musyawarah Besar IKMB-UNHAS dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir sesuai dengan absensi pertama MUBES
2.         Apabila ayat 1 diatas tidak terpenuhi maka Musyawarah Besar IKMB-UNHAS ditunda selama 1 kali 15 menit.
3.         Apabila ayat 2 diatas tidak terpenuhi maka Musyawarah Besar IKMB-UNHAS dilanjutkan dan dinyatakan quorum.
Pasal 12
SIDANG
Sidang adalah segala bnetuk pengambilan keputusan Musyawarah Besar IKMB-UNHAS terdiri dari sidang pleno, sidang komisi, dan ketetapan.
Pasal 13
PRESIDIUM SIDANG
1.         Pimpinan sidang dipilih oleh peserta Musyawarah Besar IKMB-UNHAS yang selanjutnya disebut Presidium sidang
2.         Tata cara dan syarat-syarat Presidium sidang akan diatur dalam mekanisme pemilihan Presidium sidang.
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.         Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.         Apabila ayat 1 diatas tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan diambil dengan mekanisme lobi
3.  Apabila ayat 1 dan 2 diatas tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
BAB IV
DEWAN PEMBINA IKMB-UNHAS
Pasal 15
STATUS DAN KEDUDUKAN
Dewan pembina IKMB-UNHAS adalah orang-orang Bone yang berjasa terhadap IKMB-UNHAS.
Pasal 16
HUBUNGAN DEWAN PEMBINA
1.       Hubungan dewan Pembina dengan BPA dan DPA bersifat Konsultasi,
2.       Wewenang dewan Pembina menyetujui atas seluruh kegiatan kelembagaan IKMB-UNHAS.
BAB V
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA (DPA) IKMB-UNHAS
Pasal 17
STATUS DAN KEDUDUKAN
Dewan Perwakilan Anggota (DPA) IKMB-UNHAS adalah Lembaga Legislatif sekaligus Lembaga Yudikatif
Pasal 18
SYARAT KEANGGOTAAN DPA
Orang-orang yang pernah menjabat BPA IKMB-UNHAS minimal selama 1 periode.
Pasal 19
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.         Mengawasi jalannya roda kepengurusan BPA IKMB-UNHAS.
2.         Memberi saran dan pendapat kepada BPA IKMB-UNHAS.
3.         Mengevaluasi Kinerja Ketua Umum BPA IKMB-UNHAS melalui triwulan yang dilaksanakan 3x dalam 1 periode kepengurusan.
4.         Mewadahi pemberian sanksi kelembagaan kepada anggota IKMB-UNHAS yang melanggar aturan-aturan organisasi melalui sidang khusus.
5. Mengadakan MUSYAWARAH LUAR BIASA IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE UNIVERSITAS HASANUDDIN atas persetujuan 2/3 anggota DPA IKMB-UNHAS bila terdapat pelanggaran aturan organisasi.
6.         Pengadaan draft AD dan ART, GBHO IKMB-UNHAS, rekomendasi dan aturan lain yang di anggap perlu.
Pasal 20
STRUKTUR
1.         Struktur DPA IKMB-UNHAS terdiri dari :
            a.         Ketua
       b.  Sekertaris
            c.         Anggota.









KETUA
 

SEKRETARIS
 




 



ANGGOTA
 
                                                                                                           


Pasal 21
SISTEM DAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA

1.         Sistem pemilihan KETUA DPA IKMB-UNHAS dilakukan secara musyawarah.
2.         Mekanisme pemilihan KETUA DPA IKMB-UNHAS diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan pada MUSYAWARAH BESAR.

Pasal 22
JENIS-JENIS SIDANG DAN RAPAT
  1. Sidang internal DPA
  2. Sidang kordinasi DPA dan BPA
  3. Sidang atau Rapat Triwulan
  4. Rapat  anggota  yang menghadirkan seluruh elemen yang ada di IKMB-UNHAS

Pasal 23
PERTANGGUNG JAWABAN
Ketua DPA IKMB-UNHAS mengadakan Laporan Pertanggung Jawaban dalam bentuk pandangan umum kepada peserta Musyawarah Besar.

BAB VI
BADAN PENGURUS ANGGOTA (BPA) IKMB-UNHAS
Pasal 24
STATUS DAN KEDUDUKAN
Badan Pengurus Anggota (BPA) IKMB-UNHAS adalah Badan Eksekutif.
Pasal 25
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.         Menjalankan segala aktifitas organisasi yang telah dirumuskan dalam musyawarah besar.
2.         Menentukan kebijakan masalah eksternal maupun internal IKMB-UNHAS sesuai dengan konstitusi yang berlaku dilingkungan organisasi.
Pasal 26
KEPENGURUSAN
1.       Masa kepengurusan  BPA IKMB-UNHAS adalah satu periode.
2.       Ketua Umum BPA IKMB-UNHAS tidak dapat dipilih kembali, kecuali diadakan MUSYAWARAH LUAR BIASA.
3.       Masa kepengurusan berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia
b.       Periode kepengurusan telah berakhir.
c.       Atas permintaan sendiri dengan alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan di depan anggota IKMB-UNHAS
d.       Mendapat sanksi organisasi pemecatan.
e.       Telah menyelesaikan studi di Universitas Hasanuddin
4.       Anggota BPA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum BPA IKMB-UNHAS atas sepengetahuan DPA dan dibuktikan oleh SK (Surat Keputusan)
5.       Mekanisme pemberhentian BPA diatur dalam sidang khusus.

Pasal 27
STRUKTUR
1.         Struktur BPA IKMB-UNHAS terdiri dari :
a.         Ketua Umum
b.    Wakil Ketua
c.    Sekertaris dan bendahara
d.    Departemen – Departemen.
e.    Koordinator Sektor

STRUKTUR BPA IKMB-UNHAS


 


                                                                                            
















KORD. SEKTOR
 



KORD. SEKTOR
 

KORD. SEKTOR
 

KORD. SEKTOR
 

KORD. SEKTOR
 
 







Pasal 28
SISTEM DAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM
1.         Mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua BPA IKMB-UNHAS dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil
2.         Sistem pemilihan Ketua Umum dan wakil ketua BPA IKMB-UNHAS diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan pada MUBES.
Pasal 29
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
  1. Ketua Umum dan Wakil Ketua BPA IKMB-UNHAS terpilih disahkan oleh Presidium sidang dihadapan peserta Musyawarah Besar IKMB-UNHAS.
  2. Pelantikan BPA IKMB UNHAS akan diatur tersendiri
Pasal 30
JENIS-JENIS RAPAT
  1. Rapat pengurus anggota
  2. Rapat koordinasi
  3. Rapat kerja
Pasal 31
PERTANGGUNGJAWABAN
1.         Ketua Umum dan Wakil Ketua BPA IKMB-UNHAS mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawabannya  di depan peserta  Musyawarah Besar IKMB-UNHAS.
2.         Anggota BPA IKMB-UNHAS Mempertanggungjawabkan Laporan Triwulan di depan forum DPA IKMB-UNHAS.

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 31
Description: C:\Users\MALIK\Pictures\Logo\IKMB.jpgGAMBAR/LOGO/LAMBANG







                                                                     Pasal 32
TAFSIR MAKNA LOGO/LAMBANG
v  Bentuk Bundar berwarna dasar Biru dengan garis pinggir berwarna hitam bermakna bahwa IKMB-UNHAS adalah merupakan lembaga/wadah yang kokoh, kuat dan tangguh yang bertumpu pada sikap professional dan rasa tanggung jawab anggotanya yang akan selalu siap membawa daerah Bone yang subur kearah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bone
v  Gambar buku, pulpen dan topi toga dibingkai kapas dan padi berwarna kuning adalah menggambarkan jiwa pemberani yang cerdas dalam berpikir, bijak dalam bertindak dan tangguh dalam berjuang.
v  Jumlah dari bulir padi, simpul padi kapas, dan bunga kapas menandakan kelahiran IKMB UNHAS yaitu 11-11-2011
v  Tulisan “IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE UNIVERSITAS HASANUDDIN” warna kuning yang terdapat dalam sebuah bundaran warna dasar hitam bermakna semangat yang tinggi, setinggi semangat para raja-raja Bone terdahulu dengan symbol kejayaan dan kematangan dalam berfikir Dan merupakan identitas organisasi
v  Gambar Ayam merupakan lambang lembaga Universitas Hasanuddin

BAB VIII
BENDERA IKMB-UNHAS
pasal 33
GAMBAR BENDERA
Description: C:\Users\erwin\Downloads\10614188_883824048295980_6567993926714618478_n.jpg

Pasal 34
UKURAN BENDERA
Bendera IKMB-UNHAS berukuran 125cm x 100cm
Pasal 35
TAFSIR WARNA BENDERA
·         Warna Hitam bermakna Keabadian.
·         Warna kuning  bermakna Kejayaan dan kematangan dalam berpikir.
·         Warna Merah bermakna Semangat yang tinggi dan jiwa yang pemberani.
·         Warna  Biru bermakna kebijaksanaan
·         Warna Hijau bermakna Menaungi.
·         Warna Putih bermakna kesucian.

                                                                      BAB IX
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)
Pasal 36
Gambaran Umum
Warna dasar PDH adalah hitam.
Pasal 37
Posisi Logo
Description: G:\150px-Lambang_Kabupaten_Bone.jpegLengan Kanan :







Lengan Kiri :
Description: 10614188_883824048295980_6567993926714618478_n.jpg
Dada kanan :


 



Dada Kiri :


Text Box: IKMB-UNHAS
 



Diatas dada kiri :



Pasal 42
Punggung: “Getteng lempu warani ada tongeng na assitinajangeng”
“Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone- Universitas Hasanuddin memiliki lambang, bendera, pakaian dinas (PDH) serta atribut lain yang merupakan keciriannya.

BAB X
KOP SURAT DAN NO. SURAT
Pasal 38
KOP SURAT
Description: 10614188_883824048295980_6567993926714618478_n.jpg 

  IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE
UNIVERSITAS HASANUDDIN

Sekretariat: Jl. Perintis Kemerdekaan VII No. 53A Cp: ........


 
Keterangan:
·         Tulisan Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone Universitas Hasanuddin melambangkan Identitas Organisasi.
·         Lambang yang terdapat di sebelah kiri merupakan Lambang Organisasi.
·         Sekertariat menandakan tempat organisasi
·         Cp menandakan kontak yang bisa dihubungi
Pasal 39
NO.SURAT
001/A1/JK/IKMB-UNHAS/BULAN/TAHUN

001: NO. SURAT    
A 1: KODE SURAT
JK: JENIS SURAT (SINGKATAN)
IKMB : NAMA ORGANISASI
BULAN: MENGGUNAKAN ANGKA ROMAWI (BULAN TERBIT SURAT)
TAHUN: TAHUN TERBIT SURAT
KODE SURAT:
  1. A1 : INTERNAL IKMB-UNHAS 
  2. A2:  ORGANISASI INTERNAL UNHAS
  3. A3: ORGANISASI EKSTERNAL UNHAS
  4. B: EKSTERNAL (LUAR ORGANISASI/PEMERINTAH)
BAB XII
Pasal 40
Kartu Tanda Anggota
Untuk Kartu Anggota IKMB-UNHAS menerangkan :
  1. Nama
  2. Nomor anggota
  3. Fakultas
  4. TTL
  5. Jenis kelamin
  6. Golongan darah
  7. Agama
  8. Pas foto berukuran 2cm x 3cm

Pasal 41
NO.ANGGOTA
Tahun Angkatan di IKMB . Tahun Angkatan di UNHAS . No urut
Contoh : I.2008.27
Keterangan:
            I    : tahun angkatan di IKMB-UNHAS
            2008 : tahun angkatan di UNHAS
            27 : no urut di IKMB-UNHAS

BAB XII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 42
Anggaran Rumah Tangga  ini hanya dapat diubah dengan melalui keputusan mubes dan atau  musyawarah Luar biasa (MUSLUB) yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh peserta mubes sebelumnya.

BAB XIII
KETENTUAN
Pasal 43
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini disusun dengan mengacu kepada AD dan ART IKMB-UNHAS dan tidak dibenarkan bertentangan dengan yang telah ditentukan.
Pasal 44
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal diteta pkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar