DRAFT
ANGGARAN DASAR ORGANISASI
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MUKADDIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Sesungguhnya kami menyadari bahwa
persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Kalimat
tersebut akan senantiasa bersemayam dan menjadi api semangat bagi generasi muda
Bone dalam rangka turut serta tampil disetiap pentas kompetisi anak bangsa.
Generasi muda Bone sebagai bagian integral pemuda Indonesia wajib pula untuk
turut serta berpartisipasi dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Cita-cita tersebut diatas hanya mungkin
dapat dilakukan apabila segenap potensi generasi muda bersatu dalam visi dan
misi yang sama. Memahami bahwa Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone-Universitas
Hasanuddin sebagai bagian dari Bangsa Indonesia
dan juga sebagai bagian dari keseluruhan mahasiswa Indonesia yang
berusaha mengejawantahkan cita-cita perjuangan dan keinginan untuk melihat
kemajuan bangsa yang berasaskan
nilai-nilai humanis, keseimbangan sosial, dan esensi kebenaran serta
menghormati nilai-nilai kebebasan dan keseimbangan. Maka atas berkat Tuhan yang
Maha Esa , Keluarga besar Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone-Universitas Hasanuddin
menetapkan dan berpedoman dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga
Mahasiswa Bone-Universitas Hasanuddin, yang kemudian disingkat IKMB-UNHAS
Pasal 2
WAKTU
IKMB-UNHAS didirikan pada tanggal 11
November 2011 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
.
Pasal 3
KEDUDUKAN
IKMB-UNHAS bertempat di Jalan Perintis
Kemerdekaan 7 Nomor 53 A, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi
Selatan.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI.
Terbentuknya insan yang bertakwa dan
akademis serta memiliki sikap profesional dalam menumbuh kembangkan bangsa yang berasaskan nilai-nilai falsafah bugis
Bone.
Pasal 5
MISI
- Membina warga IKMB-UNHAS untuk mencapai perilaku yang beriman, beretika, bermoral, dan berbudaya,
- Mengoptimalkan pemahaman kepada anggota tentang nilai-nilai falsafah bugis Bone,
- Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan kepemudaan untuk membangun peradaban bone,
- Mampu mengaplikasikan kemampuan dan keterampilan dalam masyarakat sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing anggota.
- Cakap menanggapi kondisi sosial yang terjadi serta mampu megawal kebijakan pemerintah khususnya daerah Bone.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 6
ASAS DAN LANDASAN
IKMB-UNHAS
berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD RI 1945, serta Tri Darma Perguruan
Tinggi.
BAB IV
SIFAT DAN STATUS
Pasal 7
SIFAT
IKMB-UNHAS adalah organisasi kemahasiswaan
eksternal Universitas Hasanuddin.
Pasal 8
STATUS
IKMB-UNHAS adalah organisasi kemahasiswaan
yang berstatus independen
BAB V
FUNGSI DAN USAHA
Pasal 9
FUNGSI
IKMB-UNHAS
berfungsi:
1. Sebagai
wadah berhimpunnya mahasiswa Bone yang sedang dan telah menempuh pendidikan di
Universitas Hasanuddin.
2. Sebagai
sarana pengembangan diri mahasiswa Bone yang sedang dan telah menempuh
pendidikan di Universitas Hasanuddin.
Pasal 10
USAHA
Usaha yang diwujudkan dalam bentuk
kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan aspirasi anggota berdasarkan
Visi dan Misi IKMB-UNHAS
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
WARGA
Warga IKMB-UNHAS
adalah mahasiswa keturunan orang bone serta yang berdomisili atau pernah
tinggal di Bone minimal 3 tahun yang sedang dan telah menempuh pendidikan di
UNIVERSITAS HASANUDDIN.
Pasal
12
ANGGOTA
1.
Anggota IKMB-UNHAS adalah Warga yang
memenuhi syarat – syarat keanggotaan.
2.
Hal-hal yang menyangkut keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga IKMB-UNHAS
BAB
VII
SANKSI
Pasal
13
SANKSI
1. Jenis-jenis
Sanksi :
a. Teguran
tertulis dan atau tidak tertulis
b. Skorsing
c. Pemecatan
2. Adapun
mekanisme pemberian sanksi diatur dalam ART
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
STRUKTUR
1. Struktur organisasi IKMB-UNHAS terdiri dari
MUBES / MUSLUB, DPA, BPA, dan Anggota.
2. Penjelasan tentang poin 1 di atur di ART IKMB-UNHAS.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan tertinggi berada ditangan
seluruh anggota IKMB-UNHAS pada saat Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar
Biasa.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
SUMBER DANA
Keuangan IKMB-UNHAS bersumber dari :
1.
Iuran anggota.
2.
Donatur IKMB-UNHAS dan sumbangan yang
tidak mengikat.
3.
Usaha-usaha lain yang halal.
Pasal 16
KEGUNAAN
Penggunaan dana IKMB-UNHAS untuk
kepentingan organisasi.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 17
ATRIBUT
1.
Atribut IKMB-UNHAS terdiri dari lambang,
bendera, Pakaian Dinas Harian, dan scarf.
2.
Atribut keanggotaan IKMB-UNHAS yaitu KTA (Kartu Tanda Anggota).
3. Penjelasan
mengenai poin 1
dan poin 2 diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga IKMB-UNHAS.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dalam Musyawarah
Besar atau Musyawarah Luar Biasa IKMB-UNHAS.
2. AD ini wajib dijalankan oleh seluruh anggota IKMB-UNHAS.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan hal-hal yang belum diatur
dalam anggaran dasar akan dijabarkan dalam anggaran rumah tangga, serta dapat
ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE
UNIVERSITAS HASANUDDIN
BAB I
WARGA DAN KEANGGOTAAN
Pasal 1
WARGA
1. Percaya kepada Tuhan
Yang maha Esa
2. Warga Negara Indonesia
3.
Mahasiswa Bone atau keturunan orang Bone
yang sedang dan telah menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin
4.
Mengakui keberadaan IKMB-UNHAS sebagai
organisasi
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Warga
Setiap warga
mempunyai hak:
1.
Hak mendapatkan perlindungan organisasi
2.
Pasal 3
Berakhirnya Status Warga
Pasal 4
SYARAT KEANGGOTAAN
- Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga negara Indonesia
- Telah mengikuti Proses Pengkaderan yang telah ditentukan
- Mematuhi AD dan ART IKMB-UNHAS
- Memiliki solidaritas dan loyalitas terhadap IKMB-UNHAS
- Bersedia dan terdaftar sebagai anggota IKMB-UNHAS
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Setiap anggota mempunyai hak :
a. Berpartisipasi
dalam setiap kegiatan
b. Mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tertulis.
c. Mendapatkan
perlakuan yang sama dalam sikap dan prilaku.
d. Membela
diri.
e.
Berhak untuk memilih dan dipilih.
2. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik organisasi dan almamater.
b. Menaati
AD dan ART
IKMB-UNHAS.
c. Bertanggung
jawab terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh IKMB-UNHAS
Pasal 4
BERAKHIRNYA STATUS
ANGGOTA
Berakhirnya status anggota apabila:
1. Berakhirnya
status kemahasiswaan,
2.
Meninggal dunia.
3.
Mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan
yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Diberhentikan dari organsasi dengan alasan
tertentu dan diadakan rapat khusus untuk itu.
BAB II
SANKSI
Pasal 5
MEKANISME PEMBERIAN
SANKSI
- Sanksi berupa teguran diberikan oleh DPA kepada anggota IKMB-UNHAS yang melanggar konstitusi dan ditembuskan kepada BPA IKMB-UNHAS,
- Sanksi berupa skorsing diberikan oleh DPA kepada anggota IKMB-UNHAS ketika telah mendapatkan teguran sebanyak 3x dan ditembuskan kepada BPA,
- Sanksi berupa pemecatan diberikan oleh DPA kepada anggorta IKMB-UNHAS apabila melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir melalui sidang DPA.
BAB III
MUSYAWARAH BESAR/MUSLUB IKMB-UNHAS
Pasal 6
STRUKTUR
ORGNISASI
|
Keterangan :
----------- :
Garis Koordinasi
:
Garis Intruksi / Garis Komando
Pasal
7
STATUS DAN KEDUDUKAN
1. Musyawarah
Besar IKMB-UNHAS merupakan forum pengambilan keputusan dan ketetapan tertinggi
di IKMB-UNHAS yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Anggota (DPA)
IKMB-UNHAS.
2. Musyawarah
Besar IKMB-UNHAS adalah musyawarah anggota yang dimana bagi semua anggota berhak untuk mengikutinya.
3.
Musyawarah Luarbiasa IKMB-UNHAS adalah forum pengambilan keputusan dan
ketetapan tertinggi di IKMB UNHAS yang setara dengan MUBES dan diselenggarakan
dalam keadaan genting demi menyelamatkan organisasi
Pasal 8
WAKTU
1. Musyawarah
Besar IKMB-UNHAS dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan,
2. Dalam
keadaaan tertentu dapat dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
Pasal 9
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1. Mengesahkan
Laporan Pertanggung Jawaban Badan Pengurus Anggota IKMB-UNHAS,
2. Membahas
dan menetapkan AD dan ART
IKMB-UNHAS, serta GBHO IKMB-UNHAS,
3. Menetapkan rekomendasi dan kebijakan-kebijakan lain yang
dianggap penting,
4. Menetapkan
calon Ketua Dewan
Perwakilan Anggota (DPA) dan Badan Pengurus Anggota (BPA) IKMB-UNHAS.
5. Menetapkan
Ketua Dewan
Perwakilan Anggota (DPA), dan Ketua Umum Badan Pengurus Anggota (BPA)
IKMB-UNHAS.
Pasal 10
PESERTA
1.
Peserta Mubes IKMB-UNHAS
terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2.
Peserta penuh adalah mahasiswa Bone
Universitas Hasanuddin yang telah memenuhi syarat keanggotaan dan memliki hak
suara, dan hak bicara.
3.
Peserta Peninjau adalah Mereka yang telah diundang menghadiri Mubes
dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 11
QOURUM
1. Musyawarah
Besar IKMB-UNHAS dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah peserta yang hadir sesuai dengan absensi pertama MUBES
2. Apabila
ayat 1 diatas tidak terpenuhi maka Musyawarah Besar IKMB-UNHAS ditunda selama 1
kali 15 menit.
3. Apabila
ayat 2 diatas tidak terpenuhi maka Musyawarah Besar IKMB-UNHAS dilanjutkan dan
dinyatakan quorum.
Pasal 12
SIDANG
Sidang adalah segala bnetuk pengambilan
keputusan Musyawarah Besar IKMB-UNHAS
terdiri dari sidang pleno, sidang komisi, dan
ketetapan.
Pasal 13
PRESIDIUM SIDANG
1. Pimpinan
sidang dipilih oleh peserta Musyawarah Besar IKMB-UNHAS yang selanjutnya
disebut Presidium sidang
2. Tata
cara dan syarat-syarat Presidium sidang akan diatur dalam mekanisme pemilihan
Presidium sidang.
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan
keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
ayat 1 diatas tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan diambil dengan
mekanisme lobi
3.
Apabila ayat 1 dan 2 diatas tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak.
BAB IV
DEWAN PEMBINA IKMB-UNHAS
Pasal 15
STATUS DAN KEDUDUKAN
Dewan pembina
IKMB-UNHAS adalah orang-orang Bone yang berjasa terhadap IKMB-UNHAS.
Pasal
16
HUBUNGAN
DEWAN PEMBINA
1. Hubungan dewan Pembina dengan BPA dan DPA bersifat
Konsultasi,
2. Wewenang dewan Pembina menyetujui atas seluruh
kegiatan kelembagaan IKMB-UNHAS.
BAB V
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA
(DPA) IKMB-UNHAS
Pasal 17
STATUS DAN KEDUDUKAN
Dewan
Perwakilan Anggota (DPA) IKMB-UNHAS adalah Lembaga Legislatif sekaligus Lembaga
Yudikatif
Pasal
18
SYARAT
KEANGGOTAAN DPA
Orang-orang yang pernah menjabat BPA
IKMB-UNHAS minimal selama 1 periode.
Pasal 19
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1. Mengawasi
jalannya roda kepengurusan BPA IKMB-UNHAS.
2. Memberi
saran dan pendapat kepada BPA IKMB-UNHAS.
3. Mengevaluasi Kinerja
Ketua Umum BPA IKMB-UNHAS melalui triwulan yang dilaksanakan 3x dalam 1 periode
kepengurusan.
4. Mewadahi pemberian
sanksi kelembagaan kepada anggota IKMB-UNHAS
yang melanggar aturan-aturan organisasi melalui sidang khusus.
5. Mengadakan MUSYAWARAH LUAR BIASA IKATAN
KELUARGA MAHASISWA BONE UNIVERSITAS HASANUDDIN atas persetujuan 2/3 anggota DPA
IKMB-UNHAS bila terdapat pelanggaran aturan organisasi.
6. Pengadaan draft AD dan ART, GBHO IKMB-UNHAS, rekomendasi dan aturan
lain yang di anggap perlu.
Pasal 20
STRUKTUR
1. Struktur DPA IKMB-UNHAS terdiri dari :
a. Ketua
b.
Sekertaris
c. Anggota.
|
||||||
|
||||||
|
Pasal 21
SISTEM DAN MEKANISME
PEMILIHAN KETUA
1. Sistem
pemilihan KETUA DPA IKMB-UNHAS dilakukan secara musyawarah.
2. Mekanisme
pemilihan KETUA DPA IKMB-UNHAS diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan
pada MUSYAWARAH BESAR.
Pasal 22
JENIS-JENIS SIDANG DAN
RAPAT
- Sidang internal DPA
- Sidang kordinasi DPA dan BPA
- Sidang atau Rapat Triwulan
- Rapat anggota yang menghadirkan seluruh elemen yang ada di IKMB-UNHAS
Pasal
23
PERTANGGUNG
JAWABAN
Ketua DPA IKMB-UNHAS mengadakan Laporan Pertanggung
Jawaban dalam bentuk pandangan umum kepada peserta Musyawarah Besar.
BAB VI
BADAN PENGURUS ANGGOTA
(BPA) IKMB-UNHAS
Pasal 24
STATUS DAN KEDUDUKAN
Badan Pengurus Anggota (BPA) IKMB-UNHAS
adalah Badan Eksekutif.
Pasal 25
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1. Menjalankan
segala aktifitas organisasi yang telah dirumuskan dalam musyawarah besar.
2. Menentukan
kebijakan masalah eksternal maupun internal IKMB-UNHAS sesuai dengan konstitusi
yang berlaku dilingkungan organisasi.
Pasal 26
KEPENGURUSAN
1.
Masa kepengurusan BPA IKMB-UNHAS adalah satu periode.
2.
Ketua Umum BPA IKMB-UNHAS tidak dapat
dipilih kembali, kecuali diadakan
MUSYAWARAH
LUAR BIASA.
3.
Masa kepengurusan berakhir apabila:
a.
Meninggal
dunia
b.
Periode kepengurusan telah berakhir.
c.
Atas permintaan sendiri dengan alasan yang
rasional dan dapat dipertanggungjawabkan di depan anggota IKMB-UNHAS
d.
Mendapat sanksi organisasi pemecatan.
e.
Telah menyelesaikan studi di Universitas
Hasanuddin
4.
Anggota BPA diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Umum BPA IKMB-UNHAS
atas sepengetahuan DPA dan dibuktikan oleh SK (Surat Keputusan)
5.
Mekanisme pemberhentian BPA diatur dalam
sidang khusus.
Pasal 27
STRUKTUR
1. Struktur
BPA IKMB-UNHAS terdiri dari :
a. Ketua
Umum
b.
Wakil Ketua
c.
Sekertaris dan bendahara
d.
Departemen – Departemen.
e.
Koordinator Sektor
STRUKTUR BPA
IKMB-UNHAS
|
||||||||||||||
|
|
|
|
Pasal 28
SISTEM DAN MEKANISME
PEMILIHAN KETUA UMUM
1. Mekanisme
pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua BPA IKMB-UNHAS dilakukan secara langsung,
bebas, rahasia, jujur dan adil
2. Sistem
pemilihan Ketua Umum dan wakil ketua BPA IKMB-UNHAS diatur dalam aturan
tersendiri yang ditetapkan pada MUBES.
Pasal 29
PENGESAHAN DAN
PELANTIKAN
- Ketua Umum dan Wakil Ketua BPA IKMB-UNHAS terpilih disahkan oleh Presidium sidang dihadapan peserta Musyawarah Besar IKMB-UNHAS.
- Pelantikan BPA IKMB UNHAS akan diatur tersendiri
Pasal 30
JENIS-JENIS RAPAT
- Rapat pengurus anggota
- Rapat koordinasi
- Rapat kerja
Pasal 31
PERTANGGUNGJAWABAN
1. Ketua
Umum dan Wakil Ketua BPA IKMB-UNHAS mempertanggungjawabkan laporan
pertanggungjawabannya di depan
peserta Musyawarah Besar IKMB-UNHAS.
2. Anggota
BPA IKMB-UNHAS Mempertanggungjawabkan Laporan Triwulan di depan forum DPA
IKMB-UNHAS.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 31
GAMBAR/LOGO/LAMBANG
Pasal
32
TAFSIR MAKNA
LOGO/LAMBANG
v
Bentuk Bundar berwarna dasar Biru dengan
garis pinggir berwarna hitam bermakna bahwa IKMB-UNHAS adalah merupakan
lembaga/wadah yang kokoh, kuat dan tangguh yang bertumpu pada sikap professional
dan rasa tanggung jawab anggotanya yang akan selalu siap membawa daerah Bone
yang subur kearah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bone
v Gambar
buku, pulpen dan topi toga dibingkai kapas dan padi berwarna kuning adalah
menggambarkan jiwa pemberani yang cerdas dalam berpikir, bijak dalam bertindak
dan tangguh dalam berjuang.
v Jumlah
dari bulir padi, simpul padi kapas, dan bunga kapas menandakan kelahiran IKMB
UNHAS yaitu 11-11-2011
v Tulisan
“IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE UNIVERSITAS HASANUDDIN” warna kuning
yang terdapat dalam sebuah bundaran warna dasar hitam bermakna semangat yang
tinggi, setinggi semangat para raja-raja Bone terdahulu dengan symbol kejayaan
dan kematangan dalam berfikir Dan merupakan identitas organisasi
v Gambar
Ayam merupakan lambang lembaga Universitas Hasanuddin
BAB VIII
BENDERA IKMB-UNHAS
pasal 33
GAMBAR BENDERA
Pasal 34
UKURAN BENDERA
Bendera IKMB-UNHAS berukuran 125cm x 100cm
Pasal 35
TAFSIR WARNA BENDERA
·
Warna Hitam bermakna Keabadian.
·
Warna kuning bermakna
Kejayaan dan kematangan dalam berpikir.
·
Warna Merah bermakna Semangat yang tinggi
dan jiwa yang pemberani.
·
Warna
Biru bermakna kebijaksanaan
·
Warna Hijau bermakna Menaungi.
·
Warna Putih bermakna kesucian.
BAB
IX
PAKAIAN DINAS HARIAN
(PDH)
Pasal 36
Gambaran Umum
Warna dasar PDH adalah hitam.
Pasal 37
Posisi Logo
Lengan
Kanan :
Lengan
Kiri :
Dada
kanan :
Dada Kiri :
Diatas
dada kiri :
Pasal 42
Punggung: “Getteng lempu warani ada
tongeng na assitinajangeng”
“Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone-
Universitas Hasanuddin memiliki lambang, bendera, pakaian dinas (PDH) serta
atribut lain yang merupakan keciriannya.
BAB
X
KOP
SURAT DAN NO. SURAT
Pasal
38
KOP
SURAT
IKATAN KELUARGA
MAHASISWA BONE
UNIVERSITAS HASANUDDIN
Sekretariat: Jl. Perintis Kemerdekaan VII No. 53A Cp: ........
Keterangan:
·
Tulisan Ikatan Keluarga Mahasiswa Bone
Universitas Hasanuddin melambangkan Identitas Organisasi.
·
Lambang yang terdapat di sebelah kiri
merupakan Lambang Organisasi.
·
Sekertariat menandakan tempat organisasi
·
Cp
menandakan kontak yang bisa dihubungi
Pasal
39
NO.SURAT
001/A1/JK/IKMB-UNHAS/BULAN/TAHUN
001:
NO. SURAT
A
1: KODE SURAT
JK:
JENIS SURAT (SINGKATAN)
IKMB
: NAMA ORGANISASI
BULAN:
MENGGUNAKAN ANGKA ROMAWI (BULAN TERBIT SURAT)
TAHUN: TAHUN TERBIT SURAT
KODE
SURAT:
- A1 : INTERNAL IKMB-UNHAS
- A2: ORGANISASI INTERNAL UNHAS
- A3: ORGANISASI EKSTERNAL UNHAS
- B: EKSTERNAL (LUAR ORGANISASI/PEMERINTAH)
BAB
XII
Pasal
40
Kartu
Tanda Anggota
Untuk Kartu Anggota IKMB-UNHAS menerangkan :
- Nama
- Nomor anggota
- Fakultas
- TTL
- Jenis kelamin
- Golongan darah
- Agama
- Pas foto berukuran 2cm x 3cm
Pasal 41
NO.ANGGOTA
Tahun
Angkatan di IKMB .
Tahun Angkatan di UNHAS
. No
urut
Contoh : I.2008.27
Keterangan:
I : tahun angkatan di IKMB-UNHAS
2008 : tahun angkatan di UNHAS
27 : no
urut di IKMB-UNHAS
BAB XII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 42
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan melalui
keputusan mubes dan atau musyawarah Luar
biasa (MUSLUB) yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh peserta mubes
sebelumnya.
BAB XIII
KETENTUAN
Pasal 43
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dengan mengacu kepada AD dan ART IKMB-UNHAS dan tidak dibenarkan bertentangan
dengan yang telah ditentukan.
Pasal 44
PENUTUP
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal diteta pkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar