Sabtu, 09 Juli 2016

draft rapat kerja ikmb unhas


DRAFT
TATA TERTIB RAKER V
IKATAN KELUARGA MAHASISWA BONE
UNIVERSITAS HASANUDDIN
                                                                                                    
BAB I   
Nama, Waktu, dan Tempat
Pasal 1             
Nama, Waktu dan Tempat
1.            Kegiatan ini bernama    RAKER V IKMB-UNHAS
2.            Dilaksanakan pada tanggal 16-17 April 2016 dan bila dianggap perlu dapat di perpanjang
3.            Bertempat di Btn bumi mahkota dan alternative di sekretariat IKMB-UNHAS

BAB II               
PESERTA
Pasal 2             
Peserta sidang
Peserta sidang MUBES V IKMB UNHAS terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau..

Pasal 3
ATURAN PESERTA SIDANG

1.           Handpone di silent
2.           Dilarang meninggalkan tempat tanpa izin pimpinan sidang
3.           Dilarang membuat forum dalam forum
4.           Dilarang tidur saat forum berlangsung
5.           Dilarang mengeluarkan pendapat tanpa seizin pimpinan sidang
6.           Berpakaian yang tidak mengganggu jalannya sidang
7.           Berperilaku sopan
8.           Dilarang mengganggu kenyamanan peserta sidang
9.           Tidak mengeluarkan pendapat dan interupsi diluar pembahasan agenda sidang


Pasal 4
Hak dan Kewajiban Peserta Sidang
Hak
1.      Peserta penuh berhak mengikuti persidangan dan mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih
2.      Peserta peninjau berhak mengikuti persidangan dan hanya memiliki hak bicara
Kewajiban
Setiap peserta wajib menjaga aturan dan menaati tata tertib yang ditetapkan dalam Raker V IKMB-UNHAS.

BAB III                     
PERSIDANGAN
Pasal 5
Jenis – Jenis Sidang
    Sidang Raker V IKMB UNHAS terdiri atas :
1.           Sidang Pleno
2.           Sidang komisi (bila dianggap perlu)

Pasal 6
Sifat Sidang

1.      Sidang Pleno bersifat terbuka
2.      Sidang komisi bersifat tertutup

Pasal 7
Fungsi
1.      Sidang pleno merupakan tempat pengambilan keputusan tertinggi dalam Mubes V IKMB-UNHAS
2.      Sidang komisi berfungsi untuk merumuskan masalah – masalah yang sifatnya khusus dan hasil-hasil sidang komisi di bahas disidang pleno





Pasal 8
Quorum
       1.      Sidang dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3  peserta Mubes, dengan acuan absen pleno I
       2.      Jika ayat 1 tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka sidang ditunda hingga terpenuhinya ayat 1

BAB IV
PIMPINAN SIDANG
Pasal  9
Presidium Sidang
1.      Presidium sidang pleno terdiri dari 3 orang DPA sebelum terpilihnya 3 orang presidium sidang yang dipilih oleh peserta penuh Raker V IKMB UNHAS
2.      Sidang komisi dipimpin oleh 1 orang yang dipilih oleh anggota komisi
3.      Apabila presidium sidang tidak dapat menjalankan tugas maka diadakan pemilihan presidium sidang baru sesuai dengan ayat 1 yang telah ditetapkan


Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1.      Hak
a.       Pimpinan sidang berhak mengatur jalannya sidang
b.      Pimpinan sidang berhak menetapkan segala keputusan yang diambil dalam Raker V IKMB-UNHAS
c.       Pimpinan sidang berhak memberikan sanksi kepada peserta Raker V IKMB-UNHAS
d.      Pimpinan sidang komisi  membacakan hasil rumusan komisinya didepan peserta Raker V IKMB-UNHAS atas persetujuan pimpinan sidang pleno
2.      Kewajiban
a.       Pimpinan sidang wajib menaati AD/ART dan segala keputusan yang telah diambil melalui Raker V IKMB-UNHAS
b.      Pimpinan sidang komisi wajib menyampaikan hasil rumusan komisinya dihadapan peserta Raker V IKMB-UNHAS




BAB V
SANKSI

Pasal 11
Sanksi
     Setiap peserta yang melanggar tata tertib, maka diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pasal 12
Mekanisme Pemberian Sanksi
Setiap peserta Raker V yang melanggar tata tertib diberikan sanksi berupa :
1.      Teguran secara lisan sebanyak 3 x
2.      Jika ayat diatas tetap tidak diindahkan maka akan di cabut haknya sebagai peserta pada pleno tersebut

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
Keputusan dianbil berdasarkan :
1.      Musyawarah mufakat
2.      Lobying
3.      Apabila ayat diatas tidak dapat terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara Voting (suara terbanyak)

BAB VII
ATURAN PENUTUP
Pasal 14
Penutup
            Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar