DRAFT
TATA
TERTIB RAKER V
IKATAN
KELUARGA MAHASISWA BONE
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat
Pasal 1
Nama, Waktu
dan Tempat
1.
Kegiatan
ini bernama RAKER V IKMB-UNHAS
2.
Dilaksanakan pada tanggal 16-17 April 2016 dan bila dianggap
perlu dapat di perpanjang
3.
Bertempat di Btn bumi mahkota dan alternative
di sekretariat
IKMB-UNHAS
BAB II
PESERTA
Pasal 2
Peserta
sidang
Peserta
sidang MUBES V IKMB UNHAS terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau..
Pasal 3
ATURAN PESERTA SIDANG
1.
Handpone
di silent
2.
Dilarang
meninggalkan tempat tanpa izin pimpinan sidang
3.
Dilarang
membuat forum dalam forum
4.
Dilarang
tidur saat forum berlangsung
5.
Dilarang
mengeluarkan pendapat tanpa seizin pimpinan sidang
6.
Berpakaian yang tidak mengganggu jalannya sidang
7.
Berperilaku sopan
8.
Dilarang mengganggu kenyamanan peserta sidang
9.
Tidak
mengeluarkan pendapat dan interupsi diluar pembahasan agenda sidang
Pasal 4
Hak dan
Kewajiban Peserta Sidang
Hak
1. Peserta penuh berhak mengikuti
persidangan dan mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih
2. Peserta peninjau berhak mengikuti
persidangan dan hanya memiliki hak bicara
Kewajiban
Setiap
peserta wajib menjaga aturan dan menaati tata tertib yang ditetapkan dalam
Raker V IKMB-UNHAS.
BAB III
PERSIDANGAN
Pasal 5
Jenis –
Jenis Sidang
Sidang
Raker V IKMB UNHAS
terdiri atas :
1.
Sidang
Pleno
2.
Sidang
komisi (bila dianggap perlu)
Pasal 6
Sifat
Sidang
1. Sidang Pleno bersifat terbuka
2. Sidang komisi bersifat tertutup
Pasal 7
Fungsi
1. Sidang pleno merupakan tempat
pengambilan keputusan tertinggi dalam Mubes V IKMB-UNHAS
2.
Sidang
komisi berfungsi untuk merumuskan masalah – masalah yang sifatnya khusus dan
hasil-hasil sidang komisi di bahas disidang pleno
Pasal 8
Quorum
1. Sidang dianggap sah jika dihadiri
oleh 2/3 peserta Mubes, dengan acuan
absen pleno I
2.
Jika
ayat 1 tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka sidang ditunda hingga
terpenuhinya ayat 1
BAB IV
PIMPINAN SIDANG
Pasal 9
Presidium
Sidang
1. Presidium sidang pleno terdiri dari 3
orang DPA sebelum terpilihnya 3 orang presidium sidang yang dipilih oleh
peserta penuh Raker V IKMB UNHAS
2. Sidang komisi dipimpin oleh 1 orang
yang dipilih oleh anggota komisi
3. Apabila presidium sidang tidak dapat
menjalankan tugas maka diadakan pemilihan presidium sidang baru sesuai dengan
ayat 1 yang telah ditetapkan
Pasal 10
Hak dan
Kewajiban Pimpinan Sidang
1. Hak
a. Pimpinan sidang berhak mengatur
jalannya sidang
b. Pimpinan sidang berhak menetapkan
segala keputusan yang diambil dalam Raker V IKMB-UNHAS
c. Pimpinan sidang berhak memberikan
sanksi kepada peserta Raker V IKMB-UNHAS
d. Pimpinan sidang komisi membacakan hasil rumusan komisinya didepan
peserta Raker V IKMB-UNHAS atas persetujuan pimpinan sidang pleno
2. Kewajiban
a.
Pimpinan
sidang wajib menaati AD/ART dan segala keputusan yang telah diambil melalui Raker
V IKMB-UNHAS
b.
Pimpinan
sidang komisi wajib menyampaikan hasil rumusan komisinya dihadapan peserta Raker
V IKMB-UNHAS
BAB V
SANKSI
Pasal 11
Sanksi
Setiap peserta yang melanggar tata tertib,
maka diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pasal 12
Mekanisme
Pemberian Sanksi
Setiap peserta Raker V yang melanggar
tata tertib diberikan sanksi berupa :
1. Teguran secara lisan sebanyak 3 x
2. Jika ayat diatas tetap tidak
diindahkan maka akan di cabut haknya sebagai peserta pada pleno tersebut
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Pengambilan
Keputusan
Keputusan dianbil berdasarkan :
1. Musyawarah mufakat
2. Lobying
3. Apabila ayat diatas tidak dapat
terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara Voting (suara terbanyak)
BAB VII
ATURAN PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar